Dinas Daerah adalah Unsur Pelaksana Otonomi Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dinas Daerah Provinsi, terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan;
2. Dinas Pemuda dan Olahraga;
3. Dinas Kesehatan;
4. Dinas Sosial;
5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
6. Dinas Perhubungan;
7. Dinas Komunikasi dan Informatika;
8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Dinas Pekerjaan Umum;
10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
11. Dinas Pertanian Tanaman Pangan;
12. Dinas Peternakan;
13. Dinas Kelautan dan Perikanan;
14. Dinas Perkebunan;
15. Dinas Kehutanan;
16. Dinas Pertambangan dan Energi;
17. Dinas Pendapatan Daerah.
*Pada Dinas Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
(Sesuai Perda No. 08/2008) dan (Pergub No. 45/2008)
1. Dinas Pendidikan; 2. Dinas Pemuda dan Olahraga; 3. Dinas Kesehatan; 4. Dinas Sosial; 5. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 6. Dinas Perhubungan; 7. Dinas Komunikasi dan Informatika; 8. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Dinas Pekerjaan Umum; 10. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM); 11. Dinas Pertanian Tanaman Pangan; 12. Dinas Peternakan; 13. Dinas Kelautan dan Perikanan; 14. Dinas Perkebunan; 15. Dinas Kehutanan; 16. Dinas Pertambangan dan Energi; Dinas Pendapatan Daerah.
Samarinda Time